Hubungi Kami

BPD

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
 
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
 
Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 
  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah SK BPD KEPENGURUSAN PIMMPINAN BPD

SUSUNAN KEPENGURUSAN BPD PANGKAL

No Nama Jabatan
1 SUCIPTO Ketua BPD
2 ISWAN Wakil Ketua BPD
3 BINAWATI Sekretaris
4 JAKA IRAWAN Kabid Pembinaan Kemasyarakatan
5 ISWAHYUDIANTO Kabid Pembangunan Desa
6 SUDIK MAHARANDIKA Anggota BPD
7 ERDI HANDOKO Anggota BPD
8 IKE PUTRI NASTITI Anggota BPD
9 WINDA KUSUMAWAYANTI Anggota BPD